Becak dan Lampu Merah

Ini tentang lampu merah dan becak, ah bukan sekedar becak maksudku. Becak merupakan kendaraan khas Indonesia yang sering kita jumpai di hampir setiap daerah di Indonesia. Sedangkan lampu merah atau sering disebut bangjo adalah lampu tanda kapan seorang pengendara harus berhenti, melaju atau berjalan pelan-pelan. Selama ini, yang saya tahu lampu merah saat ini hanya mengatur kendaraan seperti mobil, sepeda moto, truk, atau kendaraan bermesin lainnya. Bagaimana dengan becak? Oh ya, tadi saya menyebutkan bukan sekedar becak. Lalu, bagaimana dengan andong atau kereta kuda? Bagaimana dengan sepeda ontel? Apakah perlu alat-alat yang juga merupakan alat transportasi itu mematuhi lampu merah?

Saya belum sampat browsing bagaimana tentang peraturan alat-alat trasnportasi dan lampu merah. Coba anda bayangkan situasi ini, suatu saat di lampu merah dan saat itu lampu menyala merah otomatis sebagai pengendara yang taat akan peraturan akan berhenti, bukan begitu?. Pernahkah anda melihat seorang tukang becak justru melaju saja saat lampu merah menyala? Ah, bukan sekedar tukang becak, tetapi juga pengendara sepeda ontel, atau kusir andong. Apakah jika mereka menerobos lampu merah dengan alat-alat itu akan lebih aman dari kendaraan lain? Tentu saja tidak! Lalu, mengapa saat mereka melakukan itu tidak ada polisi yang menegur? Apakah memang tidak ada aturan untuk kendaraan-kendaraan tersebut?

Logika saya mengatakan bahwa alat transportasi apapun jikan lampu merah menyala haruslah berhenti, bahkan alat transportasi tradisional sekalipun. Sebab, jika mereka tetap saja menerobos, dengan alasan mereka bukan kendaraan bermesin, mereka juga akan sangat mungkin tertabrak kendaraan dari arah lain bukan? Ya, mereka kebanyakan berhenti justru di tengah-tengah jalan, bukankah justru itu mengganggu jalannya arus lalu lintas?

Sekarang, semuanya kembali pada kesadaran masing-masing akan pentingnya keselamatan di jalan raya seperti apapun jenisnya kendaraan. Semoga bermanfaat!

Comments